JABAR EKSPRES – Ayah dari Brigadir J angkat suara menanggapi keputusan Mahkamah Agung terkait pengurangan hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo.
Dalam pernyataannya, Samuel Hutabarat menyampaikan perasaan kekecewaan yang mendalam, sambil juga melibatkan seluruh anggota keluarganya, terkait putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung.
Putusan tersebut berkaitan dengan pengurangan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J.
Baca Juga:Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Mati, Keluarga Brigadir J: Ini Bagaikan Petir di Siang Bolong!Keajaiban Alam Wonogiri, Panorama Alam yang Sangat Menenangkan dan Cocok untuk Healing
“Kami mendengarkan bahwa terdapat dua hakim dari MA yang sangat ngotot untuk memperingan hukuman mereka,” terang Samuel.
“Sedangkan kami sendiri berharap putusan MA akan sama dengan putusan Pengadilan Tinggi yang memperkuat putusan hakim Jakarta Selatan, namun ternyata malahan memutuskan untuk meringankan,” tambahnya.
Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kasus Ferdy Sambo telah diumumkan oleh Biro Hukum dan Humas MA.
Namun, terdapat perbaikan dalam kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
Hasil akhir dari putusan kasasi di Mahkamah Agung adalah pengurangan hukuman dari pidana mati menjadi hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mencoba mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
