Putusan MA Terhadap Ferdy Sambo Bagaikan Petir di Siang Bolong, Begini Penjelasan Keluarga Brigadir J

JABAR EKSPRES – Ayah dari Brigadir J angkat suara menanggapi keputusan Mahkamah Agung terkait pengurangan hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo.

Dalam pernyataannya, Samuel Hutabarat menyampaikan perasaan kekecewaan yang mendalam, sambil juga melibatkan seluruh anggota keluarganya, terkait putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung.

Putusan tersebut berkaitan dengan pengurangan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J.

“Ini bagaikan petir di siang bolong,” kata ayah Brigadir J.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Jadi Divonis Mati, Keluarga Brigadir J: Ini Bagaikan Petir di Siang Bolong!

Samuel menyoroti perihal proses sidang MA yang tidak digelar secara tidak terbuka.

“Kami mendengarkan bahwa terdapat dua hakim dari MA yang sangat ngotot untuk memperingan hukuman mereka,” terang Samuel.

“Sedangkan kami sendiri berharap putusan MA akan sama dengan putusan Pengadilan Tinggi yang memperkuat putusan hakim Jakarta Selatan, namun ternyata malahan memutuskan untuk meringankan,” tambahnya.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kasus Ferdy Sambo telah diumumkan oleh Biro Hukum dan Humas MA.

Dalam pengumumannya, MA memutuskan untuk mengubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Buka Suara Soal Kasasi, Arman Hanis: Kami Hormati Putusan MA

Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa ditolak.

Namun, terdapat perbaikan dalam kualifikasi tindak pidana yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

Hasil akhir dari putusan kasasi di Mahkamah Agung adalah pengurangan hukuman dari pidana mati menjadi hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mencoba mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

Namun, upaya hukum Ferdy Sambo dan rekan-rekannya tidak berakhir di sana, karena akhirnya Mahkamah Agung memberikan keputusan akhir dalam kasus ini.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tengah Mendalami Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Dalam keputusan MA tersebut, ada penurunan hukuman bagi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukumannya yang semula 20 tahun penjara, kini berkurang menjadi 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan