Promo 8.8 Potongan Masa Tahanan dari Mahkamah Agung untuk Kasus Ferdy Sambo

Potongan 8.8 dari Mahkamah Agung untuk Kasus Ferdy Sambo
Potongan 8.8 dari Mahkamah Agung untuk Kasus Ferdy Sambo
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang di ajukan oleh Ferdy Sambo, yang sebelumnya di jatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat.

Keputusan ini mengakibatkan pembatalan hukuman mati yang sebelumnya di jatuhkan terhadap Sambo.

Dalam pengumuman putusannya yang di lansir oleh Detik pada hari Selasa (8/8/2023). Mahkamah Agung memutuskan bahwa hukuman yang berlaku bagi Ferdy Sambo adalah penjara seumur hidup.

Baca Juga:Akibat Kebakaran Hebat Menghanguskan Lahan Hutan Gunung RinjaniHari Peringatan Perayaan 78 Tahun Tragedi Bom Nagasaki 9 Agustus

Meskipun demikian, Ia tidak menyerah dan memutuskan untuk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tak hanya Ferdy Sambo yang mengajukan kasasi, tetapi juga istri Ferdy, Putri Candrawathi, serta sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Mereka juga mengajukan permohonan kasasi dengan dukungan dari tim penasihat hukum masing-masing.

Dalam prosesnya, Mahkamah Agung juga mempertimbangkan permohonan kasasi yang di ajukan oleh Putri Candrawathi.

Hasilnya, hukuman yang sebelumnya di kenakan kepada Putri Candrawathi sebesar 20 tahun penjara berhasil di kurangi menjadi 10 tahun penjara berdasarkan keputusan MA.

Putri Candrawathi awalnya divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan keputusan ini juga telah di konfirmasi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

0 Komentar