JABAR EKSPRES – Driver ojol pelaku pemerkosaan WNA asal Brazil berhasil diringkus oleh Tim gabungan dari Jatanras Polresta Denpasar dan Polda Jawa Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan di daerah Pasuruan, Jawa Timur. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan bahwasannya penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Selasa, (8/8) berkisar pukul 21.30 WITA.
“Proses pengejaran dilakukan oleh tim yang langsung dibentuk Kapolresta Denpasar bekerja sama dengan Polres Pasuruan bahwa pelaku berinisial WD itu berada di daerah hukum Polda Jawa Timur. Tadi malam sekitar pukul 21.30 Wita, tim menangkap pelaku pemerkosaan warga negara Brazil,” ucap Jansen.
Identitas driver ojol pelaku rudapaksa sebelumnya sudah diketahui oleh tim Jatanras Polresta Denpasar. Pelaku diketahui melakukan tindakan tak senonoh tersebut di lahan kosong, Jimbaran, Bali.
Usia melakukan penyelidikan polisi mengetahui bahwa pelaku bertempat tinggal di sebuah kostan di daerah Kerobokan, Bali.
Akan tetapi setelah kejadian rudapaksa pelaku kabur ke Jawa Timur.
“Si pelaku ini dengan menggunakan travel dari Jimbaran langsung menuju ke Jawa Timur. Tujuannya ke rumah pamannya di Pasuruan. Sesampainya di lokasi, tim langsung bergerak menangkap pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Driver Ojol Rudapaksa WNA Brazil yang Berlibur di Bali Saat Dini Hari!
Kini pelaku sudah ditahan di Polresta Denpasar dan sedang dilakukan penyidikan lanjutan.
Jansen mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap driver ojol tersebut dibantu oleh berbagai pihak, salah satunya manajemen ojek online.
Berlandaskan data yang diperoleh pihak kepolisian dari tempat pelaku bekerja, memang benar bahwa ada permintaan pesanan.
“Berdasarkan data, pelaku atas nama WD ini mendapatkan pesanan pada saat peristiwa tersebut,” kata Jansen.
Driver ojol tersebut sebelumnya telah diburu oleh pihak kepolisian usai adanya laporan tindak pidana pemerkosaan kepada WNA asal Brazil.
Di dalam laporan tersebut diketahui pelaku melakukan tindakan rudapaksa pada hari Senin, berkisar pukul 04.00 WITA.
Peristiwa berawal ketika korban melakukan pemesanan jasa ojek online melalui aplikasi, korban ingin melakukan perjalanan dari uri Kelapa Quest By Bukit Villa ke Villa ASRI Jimbaran, Nusa Dua.