“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dalam hukum acara pidana kita,” katanya.
Di sisi lain, ia juga menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Hingga saat ini putusan MA terkait hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo menuai kritik dari sejumlah pihak termasuk netizen di sejumlah platform media sosial. Tak sedikit pihak yang turut mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut dan berharap dapat diselesaikan secara adil. (*)