JABAR EKSPRES- Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki informasi yang lengkap mengenai keputusan Mahkamah Agung yang mengubah hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana, yakni Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Menurut Ketut, mereka perlu memeriksa putusan kasasi tersebut secara detail untuk menentukan langkah selanjutnya setelah keputusan ini dianggap final.
“Kami belum memiliki informasi yang lengkap, nanti kami akan mempelajarinya terlebih dahulu,” ujar Ketut saat dihubungi di Jakarta pada hari Selasa.
Putusan kasasi merujuk pada keputusan yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang tidak dapat diubah lagi.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutuskan untuk mengubah hukuman terdakwa pembunuhan berencana, yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Ferdi Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Putusan MA Ubah Vonis Jadi Penjara Seumur Hidup
Selain itu, MA juga mengurangi hukuman bagi tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi, yang merupakan istri Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara selama sepuluh tahun, mengurangi dari hukuman sebelumnya selama 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yaitu pidana penjara delapan tahun, dibandingkan dengan hukuman sebelumnya selama 13 tahun.
Baca juga: Tribrata Putra, Putra Sambo Dapat Saran untuk Bertugas di Jambi
Hukuman bagi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri, yaitu Kuat Ma’ruf, juga mengalami pengurangan dari hukuman sebelumnya selama 15 tahun menjadi sepuluh tahun.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin (13/2). Kemudian, ia mengajukan banding pada hari Kamis (16/2) terhadap putusan tersebut.
Pada persidangan pada hari Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan mengukuhkan putusan PN Jakarta Selatan mengenai vonis hukuman mati.