Kejagung Akan Pelajari Putusan Kasasi Ferdy Sambo Dkk

JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) telah menggelar putusan kasasi yang diajukan kepada Ferdy Sambo pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Ketua Divisi Informasi Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi secara komprehensif mengenai keputusan MA mengenai perubahan hukuman dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup bagi terdakwa pembunuhan berencana, Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos PKH Tahap 3

Menurut Ketut, pihaknya perlu melakukan analisis lebih lanjut terhadap putusan kasasi tersebut agar dapat menentukan langkah berikutnya setelah putusan ini dianggap final dan mengikat secara hukum.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” ujar Ketut, sebagaimana mengutip dari ANTARA.

Putusan kasasi merupakan keputusan yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat.

Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menentukan bahwa hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, menggantikan vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Sepakati Menangani Isu-Isu di Kawasan ASEAN

Tidak hanya itu, MA juga melakukan keringanan terhadap putusan bagi tiga terdakwa pembunuhan berencana lainnya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi, yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo, mendapatkan keringanan hukuman menjadi pidana penjara selama sepuluh tahun, menurun dari hukuman sebelumnya selama dua puluh tahun.

Sementara itu, hukuman bagi Ricky Rizal juga mengalami pengurangan, yaitu menjadi pidana penjara delapan tahun dari hukuman sebelumnya selama tiga belas tahun.

Hukuman bagi asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, yaitu Kuat Ma’ruf, juga diurangi dari sebelumnya pidana penjara selama lima belas tahun menjadi pidana penjara selama sepuluh tahun.

BACA JUGA: Cara Gabung Kartu Prakerja di Situs Resmi prakerja.go.id

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Senin, 13 Februari. Kemudian, ia mengajukan banding pada hari Kamis, 16 Februari, atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan