JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) telah menggelar putusan kasasi yang diajukan kepada Ferdy Sambo pada Selasa, 8 Agustus 2023.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” ujar Ketut, sebagaimana mengutip dari ANTARA.
Putusan kasasi merupakan keputusan yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga:Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bansos PKH Tahap 3Sinopsis Film Runner Runner Tayang Malam Ini di Trans TV
Putri Candrawathi, yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo, mendapatkan keringanan hukuman menjadi pidana penjara selama sepuluh tahun, menurun dari hukuman sebelumnya selama dua puluh tahun.
Sementara itu, hukuman bagi Ricky Rizal juga mengalami pengurangan, yaitu menjadi pidana penjara delapan tahun dari hukuman sebelumnya selama tiga belas tahun.
