JABAR EKSPRES, KABUPATEN BANDUNG – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara menegaskan tidak ada penyewaan atau pembelian lahan di kawasan hutan.
Humas Perum Perhutani KPH Bandung Utara, Endan Cahyadi menyebutkan, pemanfaatan kawasan tersebut sebagai hutan lindung dan hutan produksi.
“Di Bandung Utara, kawasan hutan yang dikelola sebanyak 80 persen itu hutan lindung,” kata Endan ekslusif kepada wartawan Jabar Ekspres pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Selanjutnya, Endan menjelaskan, Perum Perhutani KPH Bandung Utara terbagi kepada 4 bagian administratif.
Adapun secara kewilayahan, yakni Kabupaten Bandung Barat, Purwakarta, Kabupaten Bandung, dan Subang.
Baca juga: 5 TAHUN JABAR JUARA: Jabar Miliki Laboratorium Lingkungan Hidup Berstandar Internasional
“Untuk hutan, produksinya ada di Cipendeuy, Rajamandala, dan Cikalong,” jelasnya.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Perum Perhutani KPH Bandung Utara merupakan salah satu unit manajemen di wilayah divisi Regional Jawa Barat dan Banten. Dengan luas wilayahnya mencapai 20.560.36 hektare, meliputi kawasan hutan yang berada di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Subang, dan Purwakarta.
Berdasarkan hasil evaluasi potensi sumber daya hutan tahun 2014, kawasan hutan KPH Bandung Utara adalah hutan produksi seluas 3.021,75 hektare atau 14,6 persen, hutan produksi terbatas sekira lebih dari 15 persen dengan luas seluas 1.378.43 hektare atau 6,7 persen dan kawasan hutan lindung seluas 16.160.18 hektare atau 78,60 persen.
Sementara itu, Endan menegaskan, isu jual-beli lahan kawasan hutan merupakan kabar yang tidak benar atau hoaks.
“Sebetulnya kita itu tidak ada, enggak ada yang namanya jual-menjual lahan. Adapun kita (Perhutani) di dalam hutan itu bentuknya kerjasama,” ketusnya.
Endan menerangkan, kerja sama tersebut terbagi menjadi dua bentuk. Jika di pekarangan alias di luar kawasan hutan, sistemnya menyewa. Sedangkan di dalam kawasan hutan, sistemnya kerjasama.
“(Perum Perhutani KPH) Bandung Utara itu bekerja sama dengan mitra yang berentitas bisnis. Ada CV atau PT yang bertujuan bisnis kita kerjasama di situ, bukan sewa-menyewa lagi,” terangnya.
“Jadi tidak ada isu jual-beli garapan atau sewa itu gak ada. Kita murni jika di dalam kawasan kerjasama,” tegas Endan.