Freeport Siapkan Gugatan Lawan Pemerintah Indonesia, Menko Airlangga Beri Respons Tajam

JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapannya terkait rencana PT Freeport Indonesia untuk menggugat pemerintah terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam. Menurut Airlangga, kebijakan pengenaan bea keluar tersebut, yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, telah dirumuskan dengan baik oleh pemerintah.

“Terkait dengan gugatan dari Freeport, namanya kebijakan pemerintah sudah bijak. Kalau gugatan kita lihat saja,” ujar Airlangga di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Meski begitu, Airlangga mengungkapkan bahwa ia tidak ingin memberikan respons lebih lanjut terkait gugatan yang diajukan oleh Freeport. Namun, pemerintah tetap akan memantau perkembangan situasi ini.

Baca Juga: Saldo DANA Gratis Kini Mudah Diperoleh dengan Link Kaget Ini!

Sebelumnya dilaporkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Indonesia terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dalam dokumen pengajuan yang disampaikan kepada Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport McMoRan (FCX) menyebutkan bahwa kewajiban ekspor PTFI selama ini mengacu pada perizinan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang disepakati pada tahun 2018.

Dalam IUPK tersebut, Freeport tidak diwajibkan membayar bea keluar jika proyek smelter telah mencapai 50 persen. Pada Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia telah mencapai 50 persen, sehingga kewajiban ekspor dihapuskan secara efektif pada 29 Maret 2023.

Namun, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk beberapa produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga. Laporan yang dikutip dari Kontan menyatakan bahwa PTFI terus berdiskusi dengan Pemerintah Indonesia mengenai penerapan aturan yang direvisi dan akan menggugat serta berusaha memulihkan penilaian apapun yang ada.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan