JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapannya terkait rencana PT Freeport Indonesia untuk menggugat pemerintah terkait kebijakan bea keluar ekspor mineral logam. Menurut Airlangga, kebijakan pengenaan bea keluar tersebut, yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, telah dirumuskan dengan baik oleh pemerintah.
“Terkait dengan gugatan dari Freeport, namanya kebijakan pemerintah sudah bijak. Kalau gugatan kita lihat saja,” ujar Airlangga di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (7/8/2023).
Dalam IUPK tersebut, Freeport tidak diwajibkan membayar bea keluar jika proyek smelter telah mencapai 50 persen. Pada Maret 2023, Pemerintah Indonesia telah memverifikasi bahwa proyek smelter milik Freeport Indonesia telah mencapai 50 persen, sehingga kewajiban ekspor dihapuskan secara efektif pada 29 Maret 2023.
Baca Juga:Gol Cantik Luis Diaz Bikin Netizen Terpesona di Laga Uji Coba Liverpool vs Darmstadt!Penemu Fosil Gading Gajah Purba di Sragen Bakal Dapat Kompensasi Rp1 Juta dari Museum Sangiran
Namun, pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan mengenai kewajiban bea keluar untuk beberapa produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga. Laporan yang dikutip dari Kontan menyatakan bahwa PTFI terus berdiskusi dengan Pemerintah Indonesia mengenai penerapan aturan yang direvisi dan akan menggugat serta berusaha memulihkan penilaian apapun yang ada.
