Diberi Sanksi KLHK, Pemprov Jabar Selidiki Pencemaran Air Lindi di TPA Sarimukti

JABAR EKSPRES  – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terus memantau pencemaran air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan akibat kondisi Tempat Pengelolaan Kompos (TPK) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Emil sapaan akrabnya mengatakan, Pemerintah Provinsi Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah melakukan penyelidikan terkait pencemaran air lindi tersebut.

“Sarimukti lagi didalami, kalau ternyata ada kekeliruan terstruktur, pasti akan kita tindak tegas. Kita tidak akan pilih-pilih, pembuktiannya harus dibuktikan secara terukur. Jadi sedang ada penyelidikan,” ujarannya saat ditemui di Gedung Sate Bandung, Senin (7/8).

BACA JUGA: PJ Bupati Bandung Barat Masih Rahasia, DPRD: Paling Lambat Pekan Depan

Untuk diketahui, pencemaran air lindi dari TPK Sarimukti tersebut telah diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bahkan sanksi tersebut tertulis jelas dalam surat bernomor SK.5953/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/6/2023 tanggal 14 Juni 2023.

“Sanksi, pasti kena. Apakah sanksi administrasi, pemberhentian. Kita enggak bisa memutuskan tanpa ada data selengkap-lengkapnya,” imbuhnya

 

Sementara itu, Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas  mengatakan pihaknya akan memberikan pembatasan jumlah sampah yang dibuang ke TPS Sarimukti sebagai tindak lanjut dari sanksi yang diberikan oleh KLHK.

“Kita akan mencoba untuk mengembalikan ke perjanjian awal, total Sarimukti itu kan terdahulu hanya 1.360 ton (sampah) perhari, sekarang sudah kurang lebih 2.000 an. Jadi kita mencoba (mengurangi),” ujarnya

 

Sehingga dengan hal itu, Prima menambahkan bahwa kebijakan pengurangan sampah dari wilayah Bandung Raya yang di kirim ke TPA Sarimukti, akan dilakukan pada tanggal 14 Agustus 2023 nanti.

 

“Tapi pembatasan itu akan dilakukan secara bertahap sehingga pengurangan (sampah ke Sarimukti) tidak akan menimbulkan dampak di hulu, jadi antara upaya penanganan di hilir biar balance (seimbang)” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan