Jabar Ekspres – Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana turut dihadirkan sebagai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus suap Proyek Bandung Smart City, Senin (7/8).
Pada sidang lanjutan kali ini, JPU mempertanyakan terkait pemberian uang yang diberikan oleh terdakwa Sony Setiadi, saat dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung.
Yana menuturkan, proses perkenalan dirinya dengan terdakwa Sony Setiadi didasari oleh program yang coba ditawarkan oleh terdakwa, terkait pengadaan CSR internet gratis di beberapa tempat di Kota Bandung.
BACA JUGA: Permintaan 10 Persen Fee untuk Meloloskan Anggaran Perubahan Sebesar Rp5 Miliar Dishub Kota Bandung
“Jadi ajudan saya menyampaikan bahwa Pak Khairur Rijal mau laporan, dan saat itu dia datang ke pendopo. Beres laporan dia menyampaikan bahwa ada Pak Sony Cifo mau memberikan CSR wifi gratis, akhirnya beliau datang bertemu saya,” ujar Yana.
Setelah proses pertemuan tersebut, Yana menyebut, terdakwa berinisiatif mengeluarkan amplop dari tas slempangnya, dengan dalih untuk tahap perkenalan.
“Pas mau pulang, beliau mengeluarkan amplop dari tas slempangnya. Terus beliau bilang Pak ini untuk perkenalan,” katanya.
Namun sebelumnya Yana tidak mengetahui bahwasanya amplop tersebut berisikan uang. Dirinya mengira bahwa isi dari amplop tersebut berisikan brosur terkait iklan yang coba ditawarkan oleh terdakwa.
“Beliau kan ngakunya usaha, jadi saya kira itu isinya brosur,” katanya.
Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata isi amplop yang diberikan oleh terdakwa Sony Setiadi berisikan uang tunai dengan pecahan Rp.100 ribu.
“Saya penasaran, dan di mobil saya coba cek, ternyata isinya uang tunai,” ungkapnya.
Besaran nominal yang diberikan oleh terdakwa Sony Setiadi kepada dirinya sebesar Rp.100 juta. Hal tersebut diperuntukan untuk mendukung program Wali Kota terkait santunan kepada warga.
Di sisi lain, penentuan besaran nominal yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi Yana Mulyana ialah perintah yang berasal dari saksi lain yaitu Khairur Rijal.
Namun dalam hal ini terdakwa tidak menyanggupi untuk menyiapkan nominal senilai yang disarankan. Maka dari itu, terdakwa hanya mampu memberikan uang sebesar Rp.100 juta.