Jabar Ekspres – Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana turut dihadirkan sebagai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan kasus suap Proyek Bandung Smart City, Senin (7/8).
Pada sidang lanjutan kali ini, JPU mempertanyakan terkait pemberian uang yang diberikan oleh terdakwa Sony Setiadi, saat dirinya masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung.
Setelah proses pertemuan tersebut, Yana menyebut, terdakwa berinisiatif mengeluarkan amplop dari tas slempangnya, dengan dalih untuk tahap perkenalan.
Baca Juga:PT PP Goes to UNPAR, Bagikan Pengalaman Asyiknya Kerja di BUMNKaum Milenial di Kota Depok Mendominasi DPT Pemilu 2024
“Pas mau pulang, beliau mengeluarkan amplop dari tas slempangnya. Terus beliau bilang Pak ini untuk perkenalan,” katanya.
Namun sebelumnya Yana tidak mengetahui bahwasanya amplop tersebut berisikan uang. Dirinya mengira bahwa isi dari amplop tersebut berisikan brosur terkait iklan yang coba ditawarkan oleh terdakwa.
“Beliau kan ngakunya usaha, jadi saya kira itu isinya brosur,” katanya.
Namun setelah dilakukan pengecekan, ternyata isi amplop yang diberikan oleh terdakwa Sony Setiadi berisikan uang tunai dengan pecahan Rp.100 ribu.
“Saya penasaran, dan di mobil saya coba cek, ternyata isinya uang tunai,” ungkapnya.
Besaran nominal yang diberikan oleh terdakwa Sony Setiadi kepada dirinya sebesar Rp.100 juta. Hal tersebut diperuntukan untuk mendukung program Wali Kota terkait santunan kepada warga.
Di sisi lain, penentuan besaran nominal yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi Yana Mulyana ialah perintah yang berasal dari saksi lain yaitu Khairur Rijal.
Baca Juga:Dengarkan Keluhan Masyarakat, Lintasan Ujian SIM Resmi DiubahBikin Kaget, Jeon Somi Ungkap Miliki Tiga Kewarganegaraan!
Namun dalam hal ini terdakwa tidak menyanggupi untuk menyiapkan nominal senilai yang disarankan. Maka dari itu, terdakwa hanya mampu memberikan uang sebesar Rp.100 juta.
