JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City kembali digelar pada Selasa, 11 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung.
Dalam persidangan yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, serta empat anggota DPRD Kota Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi, salah satunya Direktur Utama PT Marktel, Budi Santika.
Selama persidangan, JPU KPK yang diwakili Tony Indra menggali keterangan dari Budi Santika terkait atensi dewan dalam Proyek Bandung Smart City. Budi, yang saat itu bertindak sebagai kontraktor proyek, mengungkapkan bahwa PT Marktel sempat mengerjakan 15 paket pekerjaan yang berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melalui Khairur Rijal. Proyek ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2022.
Baca Juga:Pasar Murah Ramadan Diserbu Warga, Sembako Terjual LudesAtasi Banjir Gedebage, Pemkot Bandung Bakal Tambah Kolam Retensi di Kawasan Summarecon
“Untuk 15 paket yang dikerjakan, fee yang diberikan adalah 25 persen,” ujar Budi Santika dalam persidangan.
Menurut Budi, fee sebesar 25 persen yang diberikan oleh PT Marktel kepada Khairur Rijal merupakan bagian dari atensi atau permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Budi menjelaskan bahwa sebelum pekerjaan dimulai, Khairur Rijal sempat menghadapnya untuk membahas komitmen fee 25 persen sebagai bagian dari desakan atau atensi dari DPRD.
“Sebelum pekerjaan dimulai, Pak Khairur Rijal datang ke kantor kami 3 hingga 4 kali dan mengingatkan soal fee 25 persen berdasarkan permintaan dewan,” lanjut Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa fee tersebut diberikan secara bertahap dalam empat kali pembayaran. Pembayaran pertama sebesar Rp502 juta lebih, dan untuk pembayaran berikutnya, setiap kali Khairur Rijal meminta tambahan dana, PT Marktel menyetujui dengan jumlah sekitar Rp500 juta per tahap.
“Totalnya, untuk 15 paket pekerjaan tersebut, fee yang diberikan kepada Khairur Rijal untuk atensi dewan mencapai Rp1.391.300.000,” ungkap Budi.
Budi juga menegaskan bahwa dirinya merasa tidak bisa menolak permintaan Khairur Rijal terkait pemberian fee tersebut.
“Betul, karena saya tidak bisa menolak permintaan dari Pak Khairur Rijal,” tutup Budi.
Baca Juga:Hadapi Cuaca Ekstrem, Wakil Wali Kota Cimahi Soroti Kesiapan BPBDViral Dugaan Pembegalan di Setiabudi Bandung, Polisi Terus Kejar Pelaku!
Dalam persidangan sebelumnya, JPU KPK juga menyebutkan bahwa empat anggota DPRD Kota Bandung, yakni Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Riantono, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City. Keempatnya diduga menerima total uang sebesar Rp1 miliar sebagai komitmen fee terkait pengesahan penambahan anggaran untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam program tersebut.
