JABAR EKSPRES – Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Timothy Andrew Hasian terkait kerja sama pengadaan alat kesehatan (alkes), digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang 3 PN Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Latifa Detina yang digantikan oleh JPU Lutfi Noor menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 378 KUHP dan Kedua, Pasal 372 KUHP.
Setelah jatuh tempo modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak mengalami masalah. Setelah itu, terdakwa dan saksi korban beberapa kali melakukan kerja sama yang serupa dan berjalan dengan lancar.
Baca Juga:Profil Asep N Mulyana, Mantan Kajati Jabar yang Diumumkan Jadi Calon Pj Gubernur JabarWacanakan Pembangun Jalan Layang di Summarecon sebagai Akses Pendukung KCJB, Begini Penjelasan DBMPR Jabar
Selanjutnya, pada 6 Desember 2021 terdakwa meminta kembali modal untuk pengadaan alat kesehatan kepada saksi sebesar Rp 2 miliar dan dijanjikan keuntungan sebesar 23 persen setelah satu bulan dari modal yang diberikan. Uang itu diserahkan dengan cara mentransfer ke rekening 7660476851 Bank BCA atas nama terdakwa.
Kemudian setelah jatuh tempo hingga saat ini, modal dan keuntungan belum juga dikembalikan oleh terdakwa. Kemudian saksi menemui terdakwa secara langsung dan terdakwa mengatakan bahwa uang yang diberikan untuk modal pengadaan alat kesehatan tidak dikelola sendiri namun telah diserahkan kepada saksi Ari Tumiyati.
