JABAR EKSPRES – Polresta Bandung berhasil menangkap dua dari tiga pria pelaku pemalakan yang menimpa pedagang nasi goreng di Desa Cangkuang, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada Minggu (30/7/2023).
Kedua orang ini yakni TP (21) dan MRA (18) sedangkan satu orang lagi masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus pemalakan ini sempat viral di media sosial sehingga dirinya berhasil melakukan penangkapan.
“Kasus pemalakan yang terjadi di kecamatan dayeuhkolot, pada 30 Juli 2023 jam 01.00 dini hari bisa kami tangkap dalam kurun waktu dua hari,” ujar Kusworo saat ditemui Jabar Ekspres, Rabu 2 Agustus 2023.
Kusworo mengungkap kronologis kejadian, dikatakannya pemalakan yang viral terjadi saat pedagang nasi goreng mulai buka sekitar pukul 5 sore menjajakan dagangannya.
“Kemudian muncul satu sepeda motor isinya tiga orang. Pengendara yang tengah turun dari motor, kemudian membawa senjata tajam,” jelasnya.
Para pelaku ini meminta uang kepada pedagang nasi goreng tersebut, namun hanya diberikan Rp5 ribu oleh pedagang.
“Tapi mereka tidak mau, mintanya Rp20 ribu. Begitu dibuka lacinya, yang kelihatan Rp50 ribu. Diambil Rp50 ribu,” katanya.
Pedagang yang meminta kembalian pun memicu amarah pelaku hingga mengancam akan melakukan aksi pembacokan.
“Namun si pelaku mengatakan “minta kembalian mau dibacok?”. Sehingga si pedagang tidak berani untuk minta kembalian dan mereka naik motor langsung meninggalkan tempat,” terangnya.
Mengetahui kejadian tersebut Kusworo angsung menurunkan tim dengan langsung menghampiri korban.
“Karena memang dalam 183, 184 KUHP itu kita harus mendapatkan keterangan saksi dalam hal ini korban yang akan dijadikan sebagai salah satu alat bukti,” terangnya.
Kemudian setelah mendapatkan keterangan dari korban, kata Kusworo pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitasnya.
“Dan kami melakukan penangkapan terhadap dua dari tiga orang. Sementara dua kami amankan, satu masih kami lakukan pencarian DPO,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka pun dijerat dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Dan dilapisi dengan pencurian dengan kekerasan, 365 KUHP, pemerasan, yaitu 368 KUHP. Di mana ancaman hukumannya adalah 10 tahun, 9 tahun dan 8 tahun.