Tunggu Hasil dari Kepolisian, Pemprov Jabar Bakal Laporkan 80 Kasus Dugaan Pemalsuan Data PPDB

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membawa pelaku yang diduga telah melakukan pemalsuan data persyaratan dalam pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 ke ranah hukum.

Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna menangani kasus dugaan pemalsuan data tersebut.

“Pertama yang dilakukan oleh kita berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) karena, kita belum bisa menyatakan ini (dugaan pemalsuan data PPDB) bener ada pidana nya atau hal lainya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).

Teppy menambahkan, setelah adanya proses konsultasi bersama APH, pihaknya bersama Dinas Pendidikan (Disdik) selaku penyelenggara PPDB, akan langsung menentukan langkah.

“Jadi yang disebut pemalsuan itu kan, bahasa pidana, spesifik, tapi kita bisa menduga lah, kira-kira begitu. Semua sedang berproses, kita akan koordinasikan itu. Nah nanti, barubkita bisa lihat benar tidak dari kacamata APH,” ucapnya.

Terkait isu Ridwan Kamil yang melaporkan sebanyak 80 kasus dugaan kecurangan PPDB ke pihak kepolisian. Teppy meyebut hal itu merupakan sebuah kewajiban pemerintah daerah (pemda).

“Jadi Pak Gubernur melihat ini bagian dari kewajiban kita (pemda). Tapi saya belum menyebut melaporkan karena belum yakin. Belum dalam posisi melaporkan, karena kalau melaporkan kan kita yakin ada sebuah peristiwa pidana sehingga kita jadi pelapor,” tuturnya.

Melalui unggahan sosial media pribadinya, Gubernur Jabar mengaku akan melaporkan sekitar 80 kasus tindakan pemalsuan data PPDB 2023 ke pihak kepolisian.

“80-an kasus pemalsuan PPDB akan dilaporkan ke kepolisian,” ucap Emil sapaan akrabnya melalui postingan akun instagram pribadinya.

Emil menjelaskan, kasus tersebut rata-rata melakukan kecurangan dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga (KK).

“Sehingga data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamatnya dekat dengan sekolah. Padahal tidak. Ini akan dilaporkan ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara,” tegasnya.

“Kepada anda para pemalsu atau mungkin orangtua yang terlibat dengan sengaja, siap-siapa bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum anda,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan