“Bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan,” kata Feni.
Kemudian Feni menambahkan bahwa penumpang yang terbukti melanggar diharuskan membayar denda menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Adapun besaran denda, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang.
“Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun,” lanjutnya.
Baca Juga:Bangga! Harumkan Nama Sukabumi di O2SN Jabar, Beberapa Atlet Cilik Ini Berhasil Sabet MendaliJalani Sidang Kasus Pengadaan Alat Kesehatan, Terdakwa Timothy Andrew Hasian Ajukan Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa
Feni menyampaikan, apabila dalam kurun waktu 1×24 jam, penumpang yang bersangkutan tidak membayarkan dendanya, maka disanksi tak boleh naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender. (*)
