Sidak 3 Warung di Ciseeng Kabupaten Bogor, Ribuan Miras dan Obat Terlarang Disita Satpol PP!

Jabarekspres.com, BOGOR – Satpol PP Kabupaten Bogor menutup lima toko miras dan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Rabu (2/8) malam.

Pelaksana tugas (Plt) Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor Rama Khodara menjelaskan, penindakan atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan Perda dan Perkada itu berawal dari adanya laporan masyarakat dan tokoh ulama di kecamatan Ciseeng.

“Intinya itu ada laporan dari masyarakat tokoh ulama di wilayah Kecamatan Ciseeng. Karena memang dengan adanya penjualan miras dan obat-obatan terlarang itu berdampak negatif kepada anak muda. Pada tauran dan macam-macam jadi merugikan masyarakat gitu,” kata Rama Khodara kepada Jabarekspres.com.

Rama Khodara menambahkan, Patroli tersebut dalam rangka Penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat/Nobat ) Minuman Keras di Wilayah Kabupaten Bogor.

Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor juga mengamankan sebanyak 1.441 Botol minuman keras dari berbagai jenis dan sebanyak 1.418 butir obat terlang.

“Itu hasil dari 3 warung Kelontongan petugas mendapatkan Obat-obatan terlarang dan dua warung miras,” tutupnya. (SFR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan