10 Besar Calon Bawaslu KBB Diumumkan, Peserta Menilai Banyak Kejanggalan

JABAR EKSPRES  – Dugaan kecurangan muncul dalam proses seleksi anggota Bawaslu yang berada di zona seleksi Jabar 5, meliputi Kota Bandung, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Cimahi dan Sumedang. Salah satu yang dipermasalahkan adalah, salah satu wilayah 5, yang berada di Kabupaten Bandung Barat.

Sejumlah peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat pun menyampaikan kekecewaannya, atas keputusan pansel Bawaslu Jawa Barat wilayah V yang dinilai sarat kepentingan.

Lia, salah satu calon anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat mengungkapkan kekecewaannya. Ia bersama peserta lainnya menilai Pansel wilayah 5 tidak melakukan tugasnya dengan profesional.

BACA JUGA: Kisah Fadlin, Sukses Bikin Kocar-kacir Dua Begal di Cibaduyut Bandung

Misalnya, kata dia, pengumuman calon bawaslu yang lulus 10 besar ini tidak sesuai jadwal. Sudah sepekan diundur, yang seharusnya selasa 25 Juli 2023, namun berubah jadi 31 Juli 2023. Pengumuman itu disampaikan melalui semua platform media sosial dan website resmi.

“Pengumuman janjinya tanggal 31 Juli 2023. Kenyataannya sampai jam 00.20 dini hari, tanggal 1 Agustus 2023,” katanya saat dihubungi, Rabu (2/8/2023).

Ia beralasan, keyakinan para peserta memudar pasca ramai pemberitaan beberapa pekan lalu. Ada pansel yang mengumumkan sebelum waktunya.

“Meski hanya di status Whatsapp. Menyampaikan hasil skor. Ini jadi histori yang tidak bisa dibantah,” katanya.

Kejanggalan lainnya adalah pelanggaran aturan seleksi. Dalam website resmi Bawaslu Jabar misalnya, menyebutkan bahwa keterwakilan perempuan setiap tahapan sedikitnya harus tercapai kuota perempuan 30 persen.

“Mulai dari penjaringan hingga seleksi setiap tahapannya itu harus memperhatikan keterwakilan perempuan. Paling sedikit 30 persen,” katanya.

Dengan fakta itu, dia bersama kandidat lainnya meminta pansel untuk transparan menyampaikan nilai semua peserta. Keterbukaan ini penting demi menjaga marwah Bawaslu agar maksimal mengawal pesta demokrasi.

“Pansel harus transparan. Silahkan terbuka menyampaikan hasil kepada masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta Bawaslu RI turun langsung untuk meminta laporan dari pansel anggota bawaslu wilayah 5.

Laporan setidaknya memuat hasil wawancara dan rekomendasi kesehatan sebagai syarat dan dasar penetapan 10 besar calon anggota bawaslu.

Selanjutnya Bawaslu RI mengumumkan secara terbuka atas hasil dari serangkaian tes kesehatan dan wawancara tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan