Puluhan Ribu Ponsel Imei Ilegal Akan Dimatikan, Polri Pastikan Tidak Ada Masayarakat Yang Merugi

JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan langkah drastis untuk mematikan sebanyak 191 ribu ponsel ilegal yang menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) tak sah. Meskipun tegas dalam pelaksanaannya, Polri tetap memastikan bahwa tindakan ini tidak akan merugikan masyarakat.

“Terhadap 191 ribu ponsel ilegal yang akan di matikan, kami masih berkoordinasi dengan berbagai pihak. Yang jelas, kami sedang mencari solusi terbaik agar tidak menimbulkan kepanikan dan merugikan konsumen,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada awak media pada Selasa (1/8/2023).

Baca juga : Kasus Mafia IMEI Ilegal Terungkap! Ribuan Ponsel Berisiko Mati Total 

Polisi juga bekerja sama dengan instansi yang bertanggung jawab atas registrasi IMEI, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan provider layanan seluler. Vivid menegaskan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mematikan ponsel ilegal tersebut.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Kami akan mencari solusi terbaik dan menyelenggarakan sosialisasi,” ujar Vivid.

Sebelumnya, Bareskrim berencana membuka posko pengaduan bagi pemilik ponsel yang terancam di matikan akibat IMEI ilegal. Koordinasi akan di lakukan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta provider untuk mendirikan posko aduan ini.

“Koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam registrasi IMEI menjadi prioritas kami. Posko gabungan yang melibatkan Kementerian Perindustrian, Kominfo, dan provider akan segera beroperasi,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada Senin (31/7).

Terkait jadwal pemadaman ponsel dengan IMEI ilegal, Adi Vivid belum memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, dia menegaskan bahwa tindakan ini akan di laksanakan segera.

“Direktorat Siber masih merencanakan jadwal untuk mematikan 191 ribu ponsel yang teridentifikasi menggunakan IMEI ilegal,” ujarnya.

Baca juga : Adian Napitupulu Beri Petunjuk, Jangan Pilih Capres Korup, Langgar HAM, dan Diskriminatif!

“Penutupan akan segera di lakukan. Kami tengah merancang mekanisme dan pendirian posko pengaduan agar masyarakat di layani dengan baik,” tambahnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas ponsel ilegal dan melindungi konsumen dari dampak negatifnya. Meskipun langkah ini berdampak besar, upaya untuk menyosialisasikan dan menemukan solusi terbaik menjadi indikasi bahwa kepentingan konsumen tetap menjadi perhatian utama. Di harapkan bahwa penutupan ponsel ilegal ini akan membawa dampak positif bagi ekosistem telekomunikasi tanah air.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan