JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan langkah drastis untuk mematikan sebanyak 191 ribu ponsel ilegal yang menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) tak sah. Meskipun tegas dalam pelaksanaannya, Polri tetap memastikan bahwa tindakan ini tidak akan merugikan masyarakat.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Kami akan mencari solusi terbaik dan menyelenggarakan sosialisasi,” ujar Vivid.
Sebelumnya, Bareskrim berencana membuka posko pengaduan bagi pemilik ponsel yang terancam di matikan akibat IMEI ilegal. Koordinasi akan di lakukan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta provider untuk mendirikan posko aduan ini.
Baca Juga:Rocky Gerung Dilaporkan ke Bareskrim oleh Relawan Jokowi atas Dugaan Penghinaan PresidenDunia Hiburan Kembali Berduka, Aktor Muda Angus Cloud Meninggal Dunia
“Koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam registrasi IMEI menjadi prioritas kami. Posko gabungan yang melibatkan Kementerian Perindustrian, Kominfo, dan provider akan segera beroperasi,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada Senin (31/7).
Terkait jadwal pemadaman ponsel dengan IMEI ilegal, Adi Vivid belum memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, dia menegaskan bahwa tindakan ini akan di laksanakan segera.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas ponsel ilegal dan melindungi konsumen dari dampak negatifnya. Meskipun langkah ini berdampak besar, upaya untuk menyosialisasikan dan menemukan solusi terbaik menjadi indikasi bahwa kepentingan konsumen tetap menjadi perhatian utama. Di harapkan bahwa penutupan ponsel ilegal ini akan membawa dampak positif bagi ekosistem telekomunikasi tanah air.
