JABAR EKSPRES – Ramai akhir-akhir ini kasus mafia IMEI ilegal alias tidak resmi. Simak ciri HP terblokir gegara IMEI ilegal berikut ini.
Diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka kasus pelanggaran IMEI di Indonesia.
Keenam tersangka tersebut merupakan dua tersangka oknum pemerintahan berinisial F dari Kementerian Perindustrian dan inisial A dari Ditjen Bea Cukai.
Sementara empat tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial P, D, E, dan B.
Lantas Apa Itu IMEI?
IMEI atau International Mobil Equipment Identity dapat ditemukan di perangkat Android maupun iPhone.
IMEI merupakan kombinasi angka yang memiliki fungsi untuk mengidentifikasi perangkat ponsel, komputer genggam, dan tablet yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
IMEI dimiliki setiap perangkat dengan berbeda sebagai identitas untuk mengecek negara, jaringan asal, garansi dan lainnya.
BACA JUGA: Kasus Mafia IMEI Ilegal Terungkap! Ribuan Ponsel Berisiko Mati Total
Ciri HP Terblokir karena IMEI Ilegal
Ciri HP diblokir karena memiliki IMEI ilegal yaitu tidak bisa memperoleh layanan operator, meskipun masih bisa terhubung dengan wifi.
Sehingga pengguna dengan HP yang terblokir karena IMEI ilegal tidak bisa mengakses jaringan seluler untuk menelepon dan juga SMS.
Pengguna yang HPnya terblokir gara-gara IMEI ilegal juga tak akan bisa terhubung ke jaringan internet seperti 2G, 3G hingga 5G.
Selain itu, IMEI ilegal memiliki status tidak teregistrasi alias tidak terdaftar jika pengguna HP mengeceknya di laman imei.kemenperin.go.id.
IMEI yang tidak asli alias palsu dan ilegal bisa saja ditemukan ketidaksesuaian dengan yang tertera di kardus perangkat penggunanya.
BACA JUGA: Ribuan Ponsel Mayoritas iPhone Terancam Dimatikan Akibat Mafia IMEI Ilegal