Mekominfo Dukung Polri Usut Tuntas Pemberantasan IMEI Ilegal

JABAR EKSPRES – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mendukung upaya pemberantasan pelanggaran registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) ilegal di Indonesia.

“Kemkominfo mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk membatasi registrasi IMEI di Indonesia sesuai dengan pembagian tugas dan fungsi pokok (tupoksi) yang ada,” kata Budi Arie mengutip dari Antara, Selasa (1/8).

Budi Arie mengatakan kini pihak kepolisian telah melakukan tindakan hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pelanggaran registrasi IMEI tersebut.

BACA JUGA : Blokir Akan Dilakukan pada 176 Ribu iPhone BM di Indonesia

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya telah menonaktifkan ponsel dalam kasus pelanggaran aturan IMEI yang melibatkan pegawai Kementerian Perindustrian.

Polisi menangkap enam orang pelaku kejahatan siber yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pelaku mengunggah nomor IMEI secara ilegal ke Centralized Device Identification Registration (CEIR), mesin registrasi IMEI yang dioperasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Keuangan, serta operator operator telepon seluler.

BACA JUGA : Bongkar Jaringan Mafia Internasional IMEI Ilegal Bareskrim Polri Diapresiasi DPR

Insiden ini telah diselidiki oleh Badan Reserse Kriminal Polri sejak Oktober 2022 dan dilaporkan secara resmi oleh Kementerian Perindustrian pada Februari 2023.

Keenam pelaku yang ditangkap antara lain pemasok barang elektronik ilegal yang tidak berhak melewati tahap pemasukan berinisial P, D, E, P dan semuanya berstatus swasta.

Belakangan, polisi juga mengamankan seorang ASN berinisial F di Kementerian Perindustrian dan juga inisial A, seorang ASN di Bagian Umum Bea dan Cukai.

Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah membentuk posko untuk membantu masyarakat yang menjadi korban pembelian ilegal 191.965 ponsel yang diblokir IMEI-nya.

Pemerintah telah memberlakukan aturan registrasi IMEI mulai tahun 2020 untuk memfasilitasi keamanan ponsel yang beredar di Indonesia, baik untuk ponsel yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.

Regulasi juga dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri ponsel di dalam negeri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan