JABAR EKSPRES- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah secara resmi menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyatakan bahwa kasus korupsi Kabasarnas tersebut telah meningkat ke tingkat penyidikan karena unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Danpuspom TNI menetapkan kedua personel TNI aktif dengan nama inisial HA dan ABC sebagai tersangka dalam kasus ini. Pernyataan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada hari Senin, 31 Juli 2023.
Baca juga: Danpuspom Sanggah Isu Adanya Intimidasi kepada Pimpinan KPK
Marsekal Muda Agung juga mengumumkan bahwa keduanya akan ditahan mulai malam ini di tahanan militer milik TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“Kedua tersangka akan ditahan mulai malam ini dan akan ditempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma,” ungkapnya.
Baca juga: KPK Diteror Karangan Bunga, Puspom TNI Bantah Intimidasi
Sebagai informasi, Puspom TNI telah melakukan penyidikan ulang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang di Basarnas, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kedua anggota TNI tersebut dijerat dengan Pasal 12 A atau B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Nomor 31 Tahun 1999, bersama dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai dasar hukum untuk kasus ini.