JABAR EKSPRES – Sebelum membeli hp, Anda di sarankan untuk mengetahui dulu cara cek IMEI untuk mengetahui legalitas dari perangkat itu sendiri.
Hal ini karena, pada khir pekan lalu Bareskrim Polri mengungkap jaringan kasus mafia IMEI ilegal. Hal ini menimbulkan ancaman bagi sekitar 191 ribu ponsel di Indonesia, terutama mayoritas iPhone yang menggunakan IMEI ilegal dan berpotensi di matikan atau shutdown.
Dalam kasus mafia IMEI ilegal, para tersangka telah melakukan tindakan pidana dengan mendaftarkan IMEI secara ilegal melalui aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Baca Juga:Bareskrim Minta Masyarakat Tenang Terkait Rencana Shutdown 191 Ribu HP dengan IMEI IlegalPerubahan Nama Twitter Menjadi “X” Jadi Sasaran Serangan Phishing
Cara Cek IMEI
1. Cek IMEI di Kardus HP
Periksa stiker IMEI pada kardus ponsel yang menampilkan kode IMEI berupa 15 digit.
Jika stiker tersebut mencantumkan keterangan “Dirakit di Indonesia atau Di produksi di Indonesia,” dapat di pastikan bahwa ponsel tersebut memiliki garansi resmi.
2. Cek melalui Kode USSD
Ketik *#06# pada menu keypad ponsel untuk memunculkan nomor IMEI dan barcode.
Selanjutnya, cocokkan nomor IMEI tersebut dengan yang ada pada kardus HP.
Jika nomor IMEI pada kardus sesuai dan ponsel dapat menggunakan kartu SIM, berarti ponsel tersebut terdaftar secara resmi.
3. Cek melalui Pengaturan
Pengguna iPhone
– Buka menu Pengaturan
– Pilih menu Umum dan klik Tentang
– Gulir ke bawah untuk menemukan informasi nomor IMEI
Pengguna Android
– Buka menu Pengaturan pada ponsel
– Pilih opsi Tentang Ponsel
– Klik Status untuk menemukan Kode IMEI.
4. Validasi di Situs Kemenperin
Periksa status IMEI secara langsung melalui situs resmi Kementerian Perindustrian melalui peramban pada PC atau ponsel :
– Buka laman https://imei.kemenperin.go.id/
– Masukkan nomor IMEI ponsel yang tertera pada kardus atau dari barcode kode USSD
