“Tadinya mau muter balik kan, tapi macet. Jadi saya bablasin aja. Niatnya mau muter di lampu merah (Simpang Kedung Halang). Gataunya ini mentok,” jelas warga Lampung tersebut.
BACA JUGA: Maraknya Kasus Penularan Penyimpangan Seksual, DPRD Evaluasi Pelaksanaan Perda P4S
“Saya saat itu lagi lihat maps. Terus terdengar suara keras, aduh Yaa Allah mentok, kata saya gitu,” imbuhnya.
Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Susilo menambahkan, saat kejadian pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melakukan sejumlah rekayasa lalulintas yang saat itu sempat menimbulkan kemacetan.
“Kami sudah amankan barang bukti dan mendata saksi-saksi termasuk melakukan olah TKP dan melakukan evakuasi kendaraan,” paparnya.
Pihaknya mencatat dalam peristiwa tersebut selain menimbulkan korban luka-luka juga terdapat kerugian materil senilai Rp15 juta.
Ia menegaskan, sebetulnya petugas sudah memberikan rambu-rambu peringatan di Simpang BORR yang melarang kendaraan dengan ketinggian melebihi 3,8 meter untuk tidak melintasi Jalan KS Tubun ke arah Simpang Kedung Halang.
“Karena ini memaksakan atau memang tidak melihat rambu-rambunya itu, dia memaksakan datang ke sini, sehingga nyangkut. Setelah nyangkut Ia memaksakan mundur, dan ternyata di belakang itu ada kendaraan itu,” urainya.
Susilo menyebut, pengendara truk itu akan dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU Lalulintas No. 22 Tahun 2009. Pasalnya, sang sopir diduga lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan lalulintas hingga fatalitas korban.
“Sanksi hukumnya pasti ada, karena ini lalai menyebabkan orang lain mengalami kerugian materil hingga luka-luka. Kita akan lakukan upaya penyelidikan kemudian kita sudah lakukan olah TKP nya kita tunggu saja hasilnya nanti,” pungkasnya. (YUD)