Kementerian ESDM Mengatur Tarif Pengisian Baterai Mobil Listrik di SPKLU

JABAR EKSPRES – Pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait tarif pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) baru-baru ini.

Kebijakan ini di jelaskan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023. Tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Baca juga : Krisis Utang BUMN Aset Istaka Karya Dilelang untuk Bayar Vendor UMKM

Baca juga : Sodetan Ciliwung Proyek Mangkrak 6 Tahun Kini Diresmikan oleh Jokowi untuk Atasi Banjir

Dalam keputusan tersebut, Menteri ESDM telah menetapkan batas tarif maksimum untuk SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging), yaitu sebesar Rp 25.000.

Sementara itu, untuk SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging), tarif maksimum yang di tetapkan adalah Rp 57.000.

Penting untuk di catat bahwa biaya layanan pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tarif pengisin baterai mobil listrik ini akan di kenakan kepada pemilik kendaraan listrik berbasis baterai setiap kali mereka mengisi daya baterai di SPKLU.

Adapun kebijakan ini akan di evaluasi setiap dua tahun atau sewaktu-waktu jika di anggap perlu.

Baca juga : Tujuh Perusahaan Swasta Siap Mendirikan Rumah Sakit dan Hotel di IKN

Baca juga :  Gempar! Terungkap Kemungkinan Penyebaran Aliran Sesat di Bandung, Begini Kata Polisi

Badan usaha SPKLU juga di wajibkan untuk menginformasikan besaran biaya layanan pengisian listrik. Yang di kenakan kepada pemilik mobil listrik dalam laporan pelaksanaan kegiatan usahanya.

Peraturan yang terdapat dalam Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan, yaitu 17 Juli 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan