Jabar Ekspres – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, mengaku telah siap dalam menghadapi gugatan dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, diduga orang nomor satu di Jabar itu telah melalukan perbuatan melawan hukum.
Emil menambahkan, saat ini Biro Hukum Jabar tengah melakukan kajian terhadap isi gugatan yang dilontarkan oleh Panji Gumilang. Bahkan diketahui, gugatan tersebut juga telah terdaftar di Pengadilan Negri (PN) Bandung, dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg per tanggal 24 Juli 2023 tentang klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
“Dihadapi saja oleh Biro Hukum dan sedang dilakukan kajian-kajian. Jadi sudah gampang, tinggal dihadapi,” imbuhnya.
Baca Juga:Tuntut Keterbukaan Pengadaan Alat Kesehatan, Forum Pemuda Palabuhanratu Geruduk Kantor Pendopo SukabumiJabar Juarai Kualifikasi Cabor Boling di PON XXI/2024
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengaju pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah dalam menghadapi proses gugatan Panji Gumilang kepada Gubernur Ridwan Kamil.
Langkah itu diambil, menurut Teppy menyusul adanya surat gugatan Panji Gumilang yang diterima oleh Pemprov Bandung.
“Jadi sesuai dengan SOP kita dalam menghadapi permasalahan seperti ini, diantaranya kita sudah mempersiapkan Tim, kemudian juga mengumpulkan bahan apa yang diperlukan terkait apa yang akan kita hadapi,” tuturnya. (San)
