Jabar Ekspres – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, mengaku telah siap dalam menghadapi gugatan dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, diduga orang nomor satu di Jabar itu telah melalukan perbuatan melawan hukum.
Maka dari itu, Emil sapaan akrabnya mengatakan bahwa dirinya juga telah melakukan serangakaian koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar dalam mengahadapi gugatan Panji Gumilang.
“Karena jabatan saya kan sebagai gubernur, jadi tidak ada istilah gugatan (Panji Gumilang) ke pribadi Ridwan Kamil, itu gugatan ke jabatan gubernur,” katanya saat ditemui di Hotel Pullman Bandung, Senin (31/7).
Emil menambahkan, saat ini Biro Hukum Jabar tengah melakukan kajian terhadap isi gugatan yang dilontarkan oleh Panji Gumilang. Bahkan diketahui, gugatan tersebut juga telah terdaftar di Pengadilan Negri (PN) Bandung, dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg per tanggal 24 Juli 2023 tentang klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
“Dihadapi saja oleh Biro Hukum dan sedang dilakukan kajian-kajian. Jadi sudah gampang, tinggal dihadapi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengaju pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah dalam menghadapi proses gugatan Panji Gumilang kepada Gubernur Ridwan Kamil.
Langkah itu diambil, menurut Teppy menyusul adanya surat gugatan Panji Gumilang yang diterima oleh Pemprov Bandung.
“Kemarin kita sudah menerima dari PN (Bandung) gugatan tersebut, dan saat ini sedang persiapan,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (27/7) kemarin
BACA JUGA: ASRI Desak MUI Keluarkan Fatwa Terkait Isu Penistaan Agama Panji Gumilang
Tak hanya itu, Teppy juga mengaku pihaknya juga kini sedang mengumpulkan beberapa bahan atau data yang dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Jadi sesuai dengan SOP kita dalam menghadapi permasalahan seperti ini, diantaranya kita sudah mempersiapkan Tim, kemudian juga mengumpulkan bahan apa yang diperlukan terkait apa yang akan kita hadapi,” tuturnya. (San)