Perlu dicatat bahwa di Swedia, tidak ada hukum yang secara khusus melarang pembakaran atau penodaan kitab suci, baik Al-Quran, Taurat, maupun kitab lainnya. Negara ini seperti negara-negara Barat lainnya yang tidak memiliki undang-undang penistaan agama.
Meskipun demikian, pembakaran kitab suci dianggap kontroversial dan sering kali menimbulkan pertentangan di masyarakat. Beberapa orang berpendapat bahwa tindakan ini bisa dianggap sebagai ujaran kebencian terhadap kelompok agama tertentu, terutama terhadap Muslim. Namun, hukum Swedia hanya melarang ujaran kebencian terhadap kelompok berdasarkan ras, etnis, agama, orientasi seksual, atau identitas gender.
Pembakaran Al Quran di luar masjid di Stockholm pada Juni lalu telah menyebabkan pihak berwenang mengajukan tuduhan atas kejahatan rasial terhadap pelakunya. Saat ini, bola panas berada di tangan jaksa untuk memutuskan apakah akan mendakwa atau tidak.