JABAR EKSPRES – Kampanye Pemilu 2024 merupakan momen penting dalam proses demokrasi di suatu negara. Setiap beberapa tahun sekali, rakyat berhak untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya melalui pemilihan umum.
Pemilu 2024 adalah fondasi dari sistem politik yang menganut pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat. Yang dimana prosesnya yang melibatkan partai politik dan calon-calon yang bersaing untuk memperoleh dukungan dari masyarakat.
Baca Juga: Tahukah Kamu Jenis – Jenis Kereta Api di Indonesia? Simak Penjelasannya Disini
Kampanye pemilu 2024 ialah upaya yang dilakukan para calon untuk mengenalkan diri, visi, dan misi mereka kepada pemilih. Tujuan dari kampanye ini adalah agar pemilih dapat memahami lebih baik calon-calon yang bersaing, sehingga dapat membuat keputusan yang bijaksana pada saat hari pemilihan tiba.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan aturan kampanye pemilu 2024. Selain membuat aturan kampanye, KPU juga mengatur jadwal kampanye pemilu yang akan dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Melansir dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023, KPI juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada tanggal 2 – 22 Juni 2024.
Berikut Jadwal Kampanye Pemilu 2024:
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
- 21 Januari 2024 – 10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
- 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024: Masa tenang.
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.
Jika Pilpres Dua Putaran
- 26 Juni 2024: Pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua.
- 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024: Masa tenang.
- 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024: Kampanye tambahan.
Penting untuk memahami bahwa kampanye pemilu bukan hanya tentang popularitas atau jumlah dukungan massa semata. Lebih dari itu, kampanye pemilu harus menjadi sarana bagi calon untuk menyampaikan visi dan program kerja yang jelas untuk masyarakat.
Pemilih berhak mendapatkan informasi yang transparan dan akurat, sehingga mereka dapat memilih pemimpin yang mampu menjalankan tanggung jawab dengan baik.
Baca Juga: Ganti Rumput, Stadion Pakansari PD Jadi Venue Pildun U-17
Itulah jadwal kampanye pemilu 2024 yang bisa kamu cek dari sekarang, apakah kamu sudah siap menyambut pemilu 2024?