Google Merespons Kontroversi Peraturan Publisher Rights: Mengekang Kebebasan Konten Berita?

JABAR EKSPRES – Google telah memberikan tanggapannya terkait peraturan presiden tentang Publisher Rights atau hak penerbit yang tengah menjadi sorotan publik. Raksasa teknologi asal AS tersebut menyebut jika peraturan ini disahkan tanpa pembaruan, mereka tak akan dapat mengimplementasikannya.

Dalam pandangan Google, rancangan peraturan ini bisa berdampak pada pembatasan konten berita, yang seharusnya memajukan jurnalisme berkualitas. Mereka khawatir bahwa peraturan ini memberikan kekuasaan kepada lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten yang boleh muncul online dan membatasi penerbit berita dalam menghasilkan pendapatan dari iklan.

“Jika versi saat ini disahkan, peraturan baru ini bisa berdampak langsung pada kemampuan kami untuk menyajikan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia,” ungkap Google dalam sebuah tulisan blog yang dikutip pada Kamis (27/7).

Baca Juga: Meta Memperluas Fitur WhatsApp Channels ke Banyak Negara Lain

Google juga menyatakan telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers, untuk memberikan masukan teknis seputar pemberlakuan peraturan ini. Namun, mereka merasa bahwa rancangan yang diajukan masih berpotensi merusak ekosistem berita digital yang lebih luas.

Lebih lanjut, Google mengungkapkan bahwa jika peraturan ini diterapkan tanpa perubahan, dampaknya bisa mencakup pembatasan konten berita yang tersedia secara online. Mereka berpendapat bahwa peraturan ini hanya akan menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita, sementara merugikan ratusan penerbit kecil yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Akibatnya, masyarakat Indonesia bisa kehilangan akses pada berbagai sudut pandang yang beragam di internet.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa pada dasarnya, Publisher Rights bukanlah bentuk pembatasan, melainkan pengaturan. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur agar informasi yang beredar di publik baik, jurnalisme berkualitas, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers.

Baca Juga: Fitur dan Keunggulan HP POCO X5 Pro 5G, Spek Maksimal dengan Harga yang Terjangkau!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan