Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada

Tidak hanya itu, KPK juga mengungkap fakta mengejutkan soal, HA yang diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kasus dugaan korupsi di Basarnas berawal pada tahun 2021. Saat itu, Basarnas membuka beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Kemudian, pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender tiga proyek pekerjaan yakni, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pengadaan Public Safety Diving Equipment, dan Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).

Marwata menjelaskan bahwa tiga pihak swasta melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA, agar memenangkan tiga proyek tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee tersebut diduga ditentukan langsung oleh HA.

Dalam pertemuan itu juga dicapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta.

Hingga kini kasus korupsi atau dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas masih terus bergulir. Bahkan KPK masih terus mendalami data dan keterangan terkait kasus tersebut. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan