Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang, Pemprov Jabar Lakukan Langkah Ini

JABAR EKSPRES – Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), Teppy Wawan Dharmawan mengaku menyiapkan beberapa langkah dalam menghadapi proses gugatan Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Langkah itu diambil menyusul adanya surat gugatan Panji Gumilang yang diterima Pemprov Bandung.

“Kemarin kita sudah menerima dari PN (Bandung) gugatan tersebut (dari Panji Gumilang), dan saat ini sedang persiapan,” katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (27/7).

BACA JUGA: Imbas El Nino, BPBD Bandung Barat Imbau Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan

Dalam persiapannya, Teppy mengungkapkan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum akan membentuk Tim serta mengumpulkan beberapa bahan yang diperlukan dalam menghadapi gugatan tersebut.

“Jadi sesuai dengan SOP kita dalam menghadapi permasalahan seperti ini, diantaranya kita sudah mempersiapkan Tim, kemudian juga mengumpulkan bahan apa yang diperlukan terkait apa yang akan kita hadapi,” ucapnya.

Disinggung soal poin gugat dari Panji Gumilang khususnya kepada Gubernur Jabar, Teppy mengatakan tidak bisa disebutkan secara langsung. Pasalnya, berkas resmi gugatan tersebut, berada di Gubernur Jabar Ridwan Kamil

“Jadi masih menunggu arahan Pak Gubernur terkait penugasan Kuasa Hukumnya, di sidang pertama 15 Agustus (2023) nanti,” pungkasnya

Gugatan Panji Gumilang kepada Ridwan Kamil telah resmi tercatat di PN Badung dengan Nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, tentang perbuatan melawan hukum.

Bahkan Humas PN Bandung Dal Yusra mengatakan, sidang gugatan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 15 Agustus 2023 mendatang.

“Tapi sebelum masuk pokok perkara gugatan, maka PN Bandung akan melakukan mediasi terlebih dahulu,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan