JABAR EKSPRES – Pj Wali Kota Cimahi H. Dikdik S Nugrahawan menilai Korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya.
Dengan sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau Extraordinary Crime boleh berbagai negara, termasuk Indonesia sehingga dengan situasi ini negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.
“Bahaya korupsi di Indonesia dijajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme,penyalahgunaan narkotika atau perusakan lingkungan berat karena daya rusaknya yang besar, berbagai sektor telah menyebabkan kerugian yang masif,” kata Dikdik, Kamis (27/7).
BACA JUGA: Pj Walkot Cimahi Minta Guru Ngaji Beradaptasi dengan Zaman
Pemkot Cimahi terus melakukan upaya dalam mencegah korupsi, di antaranya dengan menerapkan berbagai aturan, baik melalui surat edaran maupun pembinaan secara langsung.
“Data Indonesia Corruption Watch ( ICW) menyebutkan, potensi kerugian pada 252 kasus korupsi dengan 612 tersangka pada semester 1 2022 mencapai lebih dari 33 Triliun Rupiah, belum lagi jika ditambah biaya sosial korupsi yang jumlah biaya sosial korupsi yang jumlahnya pasti lebih besar,” kata Dikdik.
“Jika uang puluhan triliun Rupiah digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana untuk kesejahteraan rakyat, itu sebabnya negara dengan angka korupsi yang besar sulit untuk maju dan mengentaskan kemiskinan,” imbuhnya.
Menurut Didik, korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan rencana oleh para penyelenggaraan negara, yang terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan dari Petty Corruption hingga Grand Corruption.
“Korupsi telah merenggut hak-hak dasar masyarakat melanggar hak asasi manusia untuk memperoleh kehidupan atau pelayanan publik yang layak, berdampak kepada program pembangunan untuk rakyat,” ujarnya.
BACA JUGA; Wapres Ma’ruf Amin Lantik 1.627 Pamong Praja IPDN, Ini Pesannya!
Untuk mengatasinya, Ia menilai butuh political Will dari pemerintah salah satunya adalah membentuk KPK sebagai wujud dari upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Selain menindak, KPK dalam memberikan penyanderaan kepada publik terkait bahaya korupsi yaitu melalui edukasi anti korupsi bagian dari trisula anti korupsi strategi pemberantasan korupsi,” katanya.