JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyetujui Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) 2022. Hal itu disepakati dalam momen Rapat Paripurna, Selasa (25/7) sore.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan penetapan PP APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut menjadi dasar dari evaluasi penganggaran dan perencanaan APBD berikutnya.
“Kami mengapresiasi capaian ini lebih baik dibanding APBD 2021, dimana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di 2022 sebesar Rp161 miliar. Lebih rendah Rp200 miliar dibanding TA 2021 yang mencapai Rp360 miliar,” papar Atang.
Baca Juga:Bersihkan Sampah di Sungai Cikeruh, Aksi Nyata Pandawara Group Bersama Masyarakat BandungDitetapkan Jadi KLB, Hasil Uji Lab Keracunan Massal di Cimahi Bakal Keluar Besok
Meski begitu, pihaknya tetap memberikan beberapa catatan atas PP APBD 2022 tersebut. Hal ini sebagai bentuk evaluasi dan bagian dari perbaikan untuk dilaksanakan oleh Pemkot Bogor.
Atang menegaskan bahwa pihaknya meminta Pemkot Bogor agar serius, terencana dan terukur dalam menindaklanjuti pembayaran piutang daerah oleh pihak terkait.
Selain itu, DPRD Kota Bogor meminta pemkot agar serius melakukan evaluasi terhadap besaran deviden yang disetor oleh BUMD, sekaligus melakukan langkah-langkah yang nyata agar BUMD bisa memberikan laba dengan nilai yang proporsional sesuai besaran penyertaan modal yang selama ini sudah diberikan oleh Pemkot Bogor.
“Hal penting lain adalah terkait perbedaan SILPA PP APBD 2022 dengan SILPA APBD 2023, Pemkot Bogor agar melakukan penyesuaian sebagaimana regulasi yang berlaku, dan DPRD Kota Bogor mengingatkan bahwa perubahan anggaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” tegasnya.
