Resolusi PBB, Pembakaran Al-Qur’an Tidak Termasuk dalam Kebebasan Berekspresi

Resolusi PBB, Pembakaran Al-Qur’an Tidak Termasuk dalam Kebebasan Berekspresi
Majelis Umum PBB mengumumkan pengutukan terhadap aksi penistaan kitab suci. (Foto: Wikimedia Commons)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Aksi pembakaran Al-Qur’an yang terjadi di Swedia dan Denmark membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi baru.

Resolusi tersebut berisi kecaman atas aksi penistaan kitab suci yang telah dianggap oleh PBB sebagai pelanggaran hukum internasional.

Sebelumnya, telah terjadi serangkaian kasus pembakaran Al-Qur’an di beberapa negara di Eropa, di Swedia misalnya. Dan yang terakhir terjadi di Denmark.

Baca Juga:Mengagumkan! Nokia G42 5G Menawarkan Performa Unggul dan Daya Tahan Luar Biasa hingga 4 Tahun!Mari Rasakan Kenikmatan Panasnya, Deretan Tempat Pemandian Air Panas di Bandung Menanti Kedatanganmu!

Lebih dari itu, bahkan aksi pembakaran Al-Qur’an di Swedia terjadi dua kali dalam tempo jarak yang singkat dan juga dilakukan oleh pelaku yang sama.

“Segala bentuk kekerasan terhadap orang-orang atas dasar agama atau keyakinan mereka, serta tindakan apapun yang menghina simbol, kitab suci, usaha, bangunan, sekolah, pusat budaya atau tempat ibadah agama mereka, dan semua serangan pada dan di tempat, lokasi dan tempat suci yang melanggar hukum internasional,” isi resolusi tersebut.

Resolusi ini diambil oleh Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang di mana disusun oleh Maroko lewat konsensus.

Tidak seperti Swedia, pemerintah Denmark telah menyampaikan penyesalan atas aksi penodaan Al-Qur’an tersebut.

Adapun aksi pembakaran Al-Qur’an di Denmark ini dilakukan oleh anggota kelompok marginal anti-Islam dan ultranasionalis Danske Patrioter (Patriot Denmark).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 Juli 2023, di depan Kedutaan Besar Irak di Kopenhagen dengan perlindungan aparat setempat.

0 Komentar