JABAR EKSPRES – Menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyoroti soal indikasi kecurangan pada bakal calon legislatif (Caleg).
Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin menyatakan bahwa ada sebanyak 21 bakal Caleg daerahnya yang terindikasi melakukan kecurangan menjelang Pemilu 2024.
Terkait adanya 21 bakal Caleg yang terindikasi kecurangan tersebut diungkap oleh Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin di Bogor pada Selasa, 25 Juli 2023.
BACA JUGA: Belum Bisa Tindak, Bawaslu Imbau Parpol dan Bacaleg Tidak Curi Start Kampanye
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa 21 bakal Caleg yang terindikasi kecurangan tersebut diketahui masih berstatus sebagai penyelenggara negara.
kemudian, ia juga memaparkan, para bakal Caleg tersebut saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih aktif menjabat sebagai perangkat desa hingga pegawai Kecamatan di Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Sebanyak 21 bakal Caleg itu belum mengundurkan diri dari jabatan yang harus ditinggalkan saat mendaftar jadi bakal caleg,” kata Burhan, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Rabu, 26 Juli 2024.
BACA JUGA: Tim Balon Wali Kota Bogor dr Rayendra Dilaporkan ke Bawaslu, Ada Apa?
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Pasal 240 mensyaratkan seorang Caleg harus mundur dari jabatannya, yang terbatas pada jabatan-tertentu.
Seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Mencuatnya indikasi kecurangan pada 21 bakal Caleg yang diungkap oleh Bawaslu Kabupaten Bogor menjelang Pemilu 2024 tentunya membuat masyarakat semakin berharap agar para bakal calon yang akan maju pada Pemilu 2024 memiliki tujuan yang sungguh-sungguh mengedepankan kepentingan rakyat. (*)