Heboh Wine Halal di TikTok, Benarkan Kemenag yang Keluarkan Labelnya?

JABAR EKSPRES – Media sosial TikTok sedang heboh dengan ramainya postingan tentang wine halal. Minuman dari anggur yang memiliki kadar alkohol tersebut, disebut memiliki label halal dalam kemasannya.

Beberapa postingan tentang wine halal ini juga mempertunjukkan botol kemasannya, warna juga rasanya yang benar-benar mirip wine, namun yang membedakan kadar alkoholnya 0 persen. Karenanya banyak yang menyebutnya sebagai anggur namun halal karena tidak ada kandungan alkoholnya.

Ada juga netizen yang menceritakan betapa mudahnya mendapatkan minuman tersebut karena banyak dijual secara online.

Namun yang paling banyak menjadi sorotan adalah minuman keras yang menggunakan merek Nabids. Minuman merek ini yang disebut memiliki label halal pada kemasannya. Dengan terpasangnya label halal dalam kemasannya berarti minuman tersebut telah mengantongi sertifikat halal dari lembaga resmi.

Baca juga : MUI Anjurkan Restoran Bakso A Fung Tetap Jaga Citra Halal

Menanggapi hal tersebut, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung memberikan klarifikasi perihal wine halal yang sedang viral di media sosial.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dalam keterangan resminya yang dilansir dari laman Kemenag menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” katanya di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Namun Aqil Irham tidak menampik pernah memberikan sertifikat halal untuk minuman dengan merek Nabidz.

“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah,” lanjut Aqil menjelaskan.

Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

Baca juga : Unsur Halal dan Haram dalam Investasi Asuransi Syariah

Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz. Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan