Catat! Program Pemutihan BBNKB dan PKB hingga 31 Agustus 2023

Persyaratan:
• STNK asli
• E-KTP asli pemilik baru
• SKKP/SKPD terakhir
• BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.

Wajib Pajak:
• Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).
• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif.
• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran.

Petugas:
• Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ.
• Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK).

Wajib Pajak:
• Melakukan pembayaran di loket pembayaran.
• Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan. (*)

Baca juga: Dibekali Warna dan Stripe Baru, New Honda Genio Tampil Lebih Stylish

Tinggalkan Balasan