Untuk diketahui, dalam kasus korupsi proyek pengadaan Badung Smart City ini, selain melibatkan tiga orang pejabat negara, seperti Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rizal. Ada tiga terdakwa selaku penyuap, yakni direktur PT CIFO Sony Setiadi serta Direktur PT SMA Benny dan Andreas Guntoro.
Bahkan, direktur PT CIFO dan PT SMA, telah dinyatakan melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan para terdakwa juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (San)