Babak Baru Persidangan Kasus Suap Proyek Bandung Smart City, Kadis Kominfo Kota Bandung Sebut Khairur Rizal Tanggung Akomodasi di Thailand

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Sony Setiadi Direktur PT CIFO, Benny dan Andreas Guntoro dari PT SMA, selaku penyuap pengadaan CCTV dan ISP, dalam program Bandung Smart City, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Rabu (26/7).

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedikitnya menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya. Satu diantaranya adalah Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A Berliyana.

Dalam keterangannya, Yayan mengaku tidak mengetahui secara pasti saat ditanyakan JPU terkait izin perjalanan para terdakwa, seperti Wali Kota nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rizal ke Thailand bersama PT CIFO dan PT SMA ditolak oleh Kemendagri.

Bahkan, Yayan juga menyebutkan bahwa dirinya ikut ke Thailand bersama para terdakwa tersebut atas dasar perintah dari Yana Mulyana.

BACA JUGA: KPK Ungkap 10 Orang yang Tertangkap OTT Terkait Korupsi Basarnas

“Saya hanya melaksanakan perintah dari Wali Kota (Yana Mulyana), Dishub dan ke bagian kerja sama Pemkot Bandung. Perintah keberangkatan 11 Januari sampai 15 Januari 2023,” ujarnya saat ditanya oleh JPU.

Yayan juga mengungkapkan, bahwa dirinya tidak mengetahui perihal biaya perjalanan para terdakwa ke Thailand. Dia juga baru mengetahui bahwa izin perjalanannya ditolak oleh Kemendagri dari Kabag kerja sama.

“Tidak tahu. Saya dua hari di sana, baru tahu (izin ditolak Kemendagri) oleh Kabag kerja sama,” ungkapnya.

Saat ditanyakan oleh JPU mengenai biaya akomodasi selama para terdakwa berada di Thailand, Yayan mengatakan bahwa biayanya ditanggung oleh Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rizal.

“Dari Pak Khairur Rizal,” ucap Yayan.

Yayan memberikan keterangan bahwa Khairur Rizal beberapa kali mengeluarkan akomodasi untuk membayar sejumlah barang yang di beli dari mall (di Thailand), saat JPU meminta kejelasan akomodasi jenis apa yang dimaksud.

BACA JUGA: OTT Basarnas, KPK Amankan Letkol TNI AU

“Saya lihat saja saat membayar, seperti jajan di mall. Beberapa kali saya lihat itu,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan