JABAR EKSPRES – 800 baliho dan spanduk calon legislatuf di ruas jalan protokol Padalarang-Cimahi, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (25/7/2023).
Bahkan, spanduk bergambar Vicky Prasetyo pun ikut diturunkan oleh Satpol PP Kabupaten Bandung Barat.
Ruas jalan itu mulai dari Jalan Gadobangkong, Cimareme, hingga Padalarang.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Akan Amankan Aset Kebun Bintang, Begini Penjelasan Ema Sumarna
“Kami petugas gabungan dari Dishub, Bapenda, dan Bawaslu Bandung Barat. Kita tertibkan spanduk yang tidak berizin di Kabupaten Bandung Barat,” ungkap Kasatpol PP KBB, Ludi Awaludin kepada wartawan Jabarekspres.com.
Menurutnya, aksi pencopotan spanduk liar tersebut dilakukan sebgai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
“Selain itu penertiban spanduk tak berizin juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Rincian tugas Satuan Polisi Pamong Praja,” katanya.
“Memang mayoritas spanduk yang ditertibkan dari peserta yang akan mencalonkan diri dari pilkada atau pemilu nanti,” tambahnya.
Ia menilai, dari yang ditertibkan, ada beberapa yang memasangnya secara pribadi. Karena itu, pihaknya akan kembali menyasar beberapa jalan protokol lainnya di Kabupaten Bandung Barat.
BACA JUGA; Warga Cisarongge Bandung Barat Diserbu Nyamuk, Spesies Mansonia Uniformis?
“Baru ruas jalan Padalarang-Cimahi yang kota tertibkan. Hari inipun kita masih melakukan penertiban,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada para partai politik untuk tetap memerhatikan peraturan yang ada. Pemasangan baliho dan spanduk, harus dipasang ditempat yang diperbolehkan.
“Jadi kami mengimbau, ikuti aturan jangan memasang ditempat yang dilarang dan tanpa izin. Jadi kita sterilkan, kita kordinasi juga dengan Bawaslu Bandung Barat,” tandasnya. (Mg5)