JABAR EKSPRES, DEPOK – Sekarang anak-anak Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya belum juga bisa masuk kelas. Mereka malah belajar di panggung lapangan RW 10 Mekarjaya, Sukmajaya.
Masalahnya, karena mengurus RW 10 Mekarjaya dan pengelola Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya berseteru.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Kabid PAUD dan Dikmas), Disdik, Kota Depok, Suhyana mengaku tidak mengetahui persis proses pergantian Surat Ijin Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya, Depok.
Suhyana mengatakan dirinya baru pindah sebagai Kabid Paud dan Dikmas sejak tahun 2023, sedangkan surat ijin Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya sudah keluar sejak 14 Oktober 2022.
BACA JUGA : Hari Ini Pengumuman Jalur Mandiri UIN SUKA 2023! Cek Jadwalnya Disini
“Sebetulnya, saya juga ngga tau, surat ijin atas nama yang baru, karena sudah sejak 14 Oktober 2022, saya hadir di 2023,” kata Suhyana.
Namun secara prosedur menurutnya lembaga mengajukan permohonan ijin operasional.
“Dari lembaga ajukan permohonan, kemudian, kalau sarat sudah lengkap, turunkan tim verifikasi, setelah turun, mereka memverifikasi,” kata Suhyana.
Selanjutnya tim kelapangan, yang terdiri dari kasi paud, penilik, dan termasuk kepala sekolah yang lama maupun yang baru.
“Kemudian ada berita acaranya, berita acara kalau sudah dikunjungi, dan kondisinya sesuai persyaratan. Kalau sesuai, fakta lembaga layak direkomendasikan. Kalau ngga sesuai, lembaga tersebut belum layak,” tukas Suhyana.
BACA JUGA : Perbaikan Adminduk dan PPDB di Kabupaten Bogor!
Tapi dalam kasus Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya, Kabid Paud dan Dikmas mengaku harus mengurut ulang proses perijinan Pos PAUD Anggrek RW 10.
“Kami harus mengurut ulang, kalau dari Perijinan sudah sesuai, karena rekomendasi kepala Disdik,” kata Suhyana.
Namun dia mengatakan belum menemukan berita acara tim verifikasi sebagai salah satu syarat perijinan Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya.
“Saya belum menemukan berita acara perijinan Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya yang baru, tapi ijinnya sudah keluar,” kata Suhyana.
Kalau memang tidak ketemu, menurutnya harus dicari pelakunya, karena semua proses tercantum dalam Perwal. ” Kalau terbukti melanggar itu menabrak aturan walikota,” kata Suhyana.