JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto diperiksa oleh Kejaksaan Agung hari Senin, (24/7).
Pemeriksaan Airlangga Hartarto terkait dengan dugaan kasus korupsi CPO berlangsung selama kurang lebih 12 jam. Selesai melakasanakan pemeriksaan Airlangga tak mau memberikan informasi secara rinci berkaitan pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya.
Airlangga hanya memberikan sedikit informasi kalau dirinya diberikan 46 pertanyaan.
“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan, dan saya telah menjawab 46 pertanyaan,” kata Airlangga.
Perihal tersebut yang kemudian membuat para awak media penasaran sehingga melontarkan banyak pertanyaan untuk menggali informasi lebih banyak.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Airlangga Hartarto Terkait Kasus Dugaan Korupsi CPO
Karena banyaknya pertanyaan tersebut Airlangga lebih memilih untuk pergi ke mobilnya. Mobil yang digunakan Land Cruiser berawarna hitam.
Awak media kemudian mengejarnya dengan harapan memperoleh informasi lengkap.
Namun mirisnya permintaan awak media tak diindahkan dan malah mendapatkan ancaman dari para pengawal Airlangga.
Para pengawal ketum Partai Golkar tersebut langsung bergegas membuat batas, kemudian terjadilah keributan.
Terjadi dorong-dorongan antara para awak media dengan pengawal Airlangga Hartarto. Bahkan tak sampai di situ, pengawalnya pun sampai mengancam akan menembak para awak media.
“Woy buka jalan, gue tembak! tembak lo,” ancam pengawal Airlangga kepada wartawan, Senin, (24/7).
Kemudian pengawal Airlangga pun melontarkan kata-kata yang tidak pantas untuk diucapkan.
Awak media yang mendengar ucapan tersebut lantas berlari untuk mengejar sampai keluar pintu Kejaksaan Agung.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi pemeriksaan Airlangga Hartarto untuk memperoleh informasi terkait sejauh mana tindakan penanggulangan yang dilaksanakan oleh Menteri Perekonomian untuk mengatasi persoalan langkanya minyak goreng.
Kemudian Kuntadi pun menerangkan pemanggilan Airlangga berdasarkan hasil dari pengembangan berdasarkan fakta yang diperoleh Kejaksaan Agung di dalam persidangan.
“Setelah kami kaji ternyata fakta itu harus kami dalami dan harus disikapi sehingga ada 3 perusahaan yang tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kuntadi.