Belum Bisa Tindak, Bawaslu Imbau Parpol dan Bacaleg Tidak Curi Start Kampanye

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) mengimbau partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif untuk menjaga ketertiban. Hal itu terkait maraknya peredaran spanduk, poster hingga bendera parpol di sudut-sudut Kota.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam mengungkapkan, sejumlah spanduk atau baliho yang bertebaran di masyarakat saat ini masih belum bisa dikategorikan sebagai Alat Peraga Kampanye (APK). “Masih kategori alat sosialisasi,” jelasnya saat ditemui selepas Workshop Peliputan Pemilu 2024, Selasa (25/7).

BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi Imbau Masyarakat: Jangan Ada Ujaran Kebencian di Media Sosial!

Mantan Ketua Bawaslu Kota Bandung itu menguraikan, saat ini masa kampanye juga masih belum ditetapkan. Termasuk para bacalon legislatif yang ada juga belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). Sehingga bawaslu juga masih belum bisa banyak untuk turun tangan.

Artinya, konteks peredaran sejumlah sepanduk ataupun baliho dan partai politik baru bisa diatur menggunakan sejumlah peraturan daerah terkait ketertiban. “Misalnya peraturan mempertimbangkan keindahan kota, ataupun keamanan,” cetusnya.

Saat ini bawaslu hanya baru bisa mengimbau agar kegiatan sosialisasi ataupun pemasangan spanduk oleh parpol ataupun bacalon legislatif bisa mempertimbangkan kondusifitas. Salah satunya tidak berkegiatan atau memasang alat sosialisasi itu di sejumlah tempat yang dilarang berdasar Undang – Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan beberapa tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye. Seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. “Silahkan melakukan sosialisasi tapi di kantor masing – masing, atau tempat yang diperkenankan,” sambungnya.

BACA JUGA: Puan Maharani Bocorkan 5 Nama Kandidat Bakal Cawapres, Cak Imin Berpotensi Dampingi Ganjar Pranowo?

Zacky menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada parpol dan bacalon untuk bisa menahan diri. Hal itu terkait konten dalam proses sosialisasi atau pendidikan politik yang dilakukan. Para parpol atau bacalon tidak keburu menyuarakan ajakan memilih, tapi lebih mengedepankan pendidikan politik dan sosialisasi.

Walaupun Bawaslu juga masih belum bisa melakukan identifikasi terkait upaya curi start kampanye. “Waktu kampanye belum ditetapkan. Termasuk calon belum ditetapkan. Jadi masih sulit untuk kami mengidentifikasi sebagai praktik kampanye,”pungkasnya. (son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan