Pengamat Sebut Kontrak Parkir Masjid Al Jabbar dengan Kodam Jadi Strategi Kondusifitas

Pengamat Sebut Kontrak Parkir Masjid Al Jabbar dengan Kodam Jadi Strategi Kondusifitas
ILUSTRASI: Sejumlah kendaraan terparkir di halaman Masjid Al Jabbar (Hendrik Muchlison/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mempercayakan pengelolaan parkir Masjid Al Jabbar kepada unsur TNI. Dalam hal ini Kodam III Siliwangi yang kemudian ditunjuk Kodim 0618 sebagai pelaksana.

Berkaitan dengan hal itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arlan Siddha berpendapat, kerja sama itu sebagai strategi pemprov untuk menjaga kondusifitas di tahun pertama. “Mungkin dikelola tentara dulu agar bisa membuat situasi parkir lebih kondusif,” katanya kepada Jabar Ekspres, Minggu (23/7).

Arlan menilai langkah Pemprov Jabar tersebut lebih sebagai strategi terkait pengelolaan parkir Masjid Al Jabbar di tahun pertama atau awal pengelolaan. Urusan perparkiran memang tidak sedikit akan menghadapi sejumlah gejolak di masyarakat. Pengelolaan parkir rentan berhadapan dengan kelompok-kelompok tertentu di masyarakat sekitar. Dengan berkolaborasi dengan unsur TNI diharapkan mampu mempercepat dalam mengatasi sejumlah persoalan itu. “Itu mungkin strategi dari Pemprov. Bagian mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait parkir,” sambungnya.

Baca Juga:Band The 1975 Banned dari Malaysia Setelah Lakukan Aksi Ini…Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Tawuran, 10 Pemuda Diamankan

Arlan menguraikan, keterlibatan unsur TNI dalam pengelolaan parkir itu juga untuk kepentingan menciptakan kondusifitas lingkungan. “Memang peran TNI adalah menjaga pertahanan dan keamanan, tapi ini bisa saja demi menciptakan kondusifitas di wilayah Kodim. Mewujudkan kodusifitas wilayah juga bagian dari tugas,” imbuhnya.

Menurut Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI, selain operasi militer untuk perang TNI juga memiliki tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam pasal 7 ayat (2) dijelaskan OMSP itu diantaranya mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, dan membantu tugas pemerintahan di daerah.

0 Komentar