Terduga pelaku sempat tidak mengakui kalau bayi tersebut merupakan anaknya, tapi alhamdulilah, setelah pemeriksaan intensif, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya,” kata Tommy.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 77A atau pasal 76C Jo pasal 80 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 308 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, peristiwa penemuan bayi diatas asbes kontrakan tersebut sempat membuat geger warga Kebonpedes. Polsek Kebonpedes pun bertindak cepat dan berhasil mengungkap misteri penemuan bayi tersebut dan berhasil menangkap terduga pelaku. Namun naas, pasca Dua hari menjalani perawatan tim medis, bayi yang baru lahir tersebut dinyatakan meninggal dunia karena didiagnosa DI (Infeksi). (Mg9)