JABAR EKSPRES – Pihak keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal tak kuasa menahan tangis saat mengisahkannya ke pihak kepolisian.
Hengky Haryadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya mengutarakan bahwasannya keluarga korban meratap ketika mendatangi pihaknya.
“Tapi disini yang sangat miris terhadap berapa keluarga korban yang sempat datang ke Polda nangis,” ujar Hengky kepada awak media, (21/7).
Mereka mengaku terkaget pada saat mengetahui bagian dari keluarganya ada yang melakukan jual ginjal.
“Ketika tahu suaminya yang ngakunya akan keluar negeri harus menjual ginjalnya, ini kan miris,” katanya.
“Karena kan kalau persetujuannya kalau dalam negeri kan sudah jelas aturannya. Tidak boleh transaksional, tidak boleh komersil, harus persetujuan keluarga. Nah itu kan ada,” tambahnya.
Mulanya korban TPPO jual ginjal tak ada paksaan ketika menjual organnya, akan tetapi masuk ke dalam unsur pidana.
Hengky menjelaskan bahwa penjualan ginjal dengan motif ekonomo tak diperbolehkan menurut undang-undang. Perihal demikian dianggap telah melanggar pidana serta termasuk ke dalam TPPO.
“Tidak ada (pemaksaan, red), sukarela. Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO,” ucapnya.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diduga Melakukan TPPU, Bareskrim Telaah Keterangan Ahli
Sementara itu korban TPPO berasal dari beragam kalangan.
Hengki menjelaskan bahwa ada yang berprofesi sebagai guru, pedagang, bahkan ada juga lulusan S2 dari universitas ternama.
“Profesi korban ada pedagang, ada guru private, bahkan calon pendonor ada lulusan S2 dari universitas ternama,” katanya.
Para korban berani menjual ginjal dikarenakan kesulitan faktor ekonomi.
“Karena tidak ada kerjaan daripada dampak pandemi. Kemudian buruh sekuriti dan sebagainya. Jadi, motifnya sebagin besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfatkan sindikat dan jaringan ini,” tambahnya.
Sementara itu polisi menerangkan terkait modus TPPO jual organ tubuh. Para tersangka mengajak para korbannya melalui media sosial Facebook.
“Rekrut dari medos Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri,” ucapnya.