16 Pengedar Narkoba di Bandung Diciduk Polisi, Terancam Dipidana 20 Tahun!

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil amankan 16 pelaku tindak pidana pengedar narkoba dan obat-obatan di wilayah Kota Bandung.

Penangkapan 16 orang pelaku tersebut, dilakukan jajaran Reserse Narkoba Polrestabes Bandung dalam kurun waktu dua Minggu yakni sejak tanggal 1 – 15 Juli 2023 kemarin.

“Kami berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 10 kasus dan obat keras terbatas sebanyak 1 kasus,” ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Kantornya, Jum’at (21/2).
Budi mengungkapkan, penangkapan terhadap 16 pelaku tersebut dilakukan di 9 kecamatan di Kota .

“Ini dilakukan (pengungkapan kasus) dalam kurun waktu dua Minggu, paling banyak itu di kecamatan Bojongloa Kaler, ada 3 kasus,” ujarnya.

Sementara dalam dalam pengungkapan kasus tersebut, Budi menambah bahwa sedikitnya ada 3 jenis narkoba yang diedarkan oleh para pelaku.

“Untuk narkotika terbagi menjadi jenis sabu-sabu 6 kasus, daun ganja kering 3 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, obat keras terbatas 1 kasus. Jadi tersangka ada 16 orang, semua pelaku dengan berbagai pekerjaan mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, driver ojek. untuk motif mereka mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika ini,” ungkapnya

Sehingga dengan adanya pengungkapan ini, Budi menuturkan bahwa pihak kepolisian akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis tentang narkotika.

“Pasal yang dilanggar, pasal 114 ayat 1 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2. UU kesehatan pasal 197 pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman penjara 6 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan