JABAR EKSPRES, DEPOK – Tanah milik Yayasan Semangat Genta Rokhani (Segar), yang berada di Jalan Jakarta Bogor Km 37, RT 03/01, Kelurahan Sukamaju, Cilodong digugat ahli waris.
Pasalnya, para ahli waris menegaskan memiliki bukti yang kuat terkait dengan kepemilikan tanah yang saat ini dikuasai Yayasan Segar.
Kuasa hukum, ahli waris, Odrasi menjelaskan kronologi awal mula penyerobotan tanah oleh Yayasan Segar. Menurut Odrasi dulu pemilik tanah hanya menghibahkan tanah seluas 500 meter persegi kepada Yayasan Semangat Genta Rokhani.
BACA JUGA : Siswa Pospaud Anggrek RW 10 Mekarjaya Depok Harus Belajar Diluar Kelas, Ini Penyebabnya!
Menurutnya almarhum bapak Suratmo alias Tjie Djiem Giat adalah pemilik sesungguhnya atas bidang tanah di jalan SMP SEGAR I RT 03/01, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong Kota Depok seluas 2.770 meter persegi, berdasarkan alas Hak/Bukti kepemilikan Letter C No. 3208 P 215 Kelas II D atas nama Suratmo.
“Jumlah keseluruhannya yakni 3.270 meter persegi dan dihibahkan seluas 500 meter persegi,” ujar kuasa hukum penggugat, Odrasi, Kamis (20/07).
Lebih lanjut Odrasi jelaskan bahwa tanah seluas 3.270 meter persegi tersebut dengan bukti surat Letter C.2986 persil 215 Kls. II D konversi C. 3208 Kls. II D dengan batas timur yang dimiliki oleh Kwa Beng Kok, batas selatan Suratmo, batas Utara Suryadi Setiawan dan batas barat juga atas nama Suryadi Setiawan.
BACA JUGA : Langkah Kementan Hadapi El Nino, Harvick Hasnul Tinjau Program JUT di Kabupaten Kuningan
“Tanggal 15 Agustus 1972 almarhum Bapak Suratmo alias Tjie Djiem Hoat menghibahkan tanahnya seluas 500 meter persegi sebagai sumbangsih dalam rangka mendirikan sekolah (SMP SEGAR) kepada Lindasari Wihardja S.H yang saat itu menjabat sebagai pimpinan Majelis Agama Khonghucu Cimanggis (MAKIN) Cimanggis sehingga luas tanah almarhum Suratmo berkurang dan menjadi 2.770 meter persegi,” jelas Odrasi.
Mewakili ahli waris, Odrasi berharap tanah yang diklaim kepemilikannya oleh Yayasan Semangat Genta Rokhani segera dikembalikan kepada ahli waris. (Mg10)