Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Anak di Aceh

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Anak di Aceh
Foto: Antara
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara telah menangkap pelaku perdagangan orang atau eksploitasi anak di bawah umur yang dimanfaatkan untuk melayani pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, menyatakan bahwa kasus eksploitasi anak ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian. Kasus tersebut terjadi antara Desember 2022 hingga April 2023.

Agus menjelaskan bahwa RL, sebagai mucikari, mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan jasanya kepada para tersangka. RL kemudian berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat.

Baca Juga:Pemkab Purwakarta Siapkan Lahan Sawah Untuk Produksi Beras Nutri ZincPasar Mariat Akan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Papua Barat Daya

“Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui bahwa setiap kali terjadi hubungan intim, korban diberikan uang antara Rp200 ribu hingga Rp600 ribu. Selanjutnya, korban memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada penyedia tempat,” ungkapnya.

Menurut Agus, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap salah satu korban eksploitasi atau perdagangan anak. Tim kemudian memberitahu ibu kandung korban mengenai kejadian ini.

“Ibu korban hanya mengetahui bahwa anaknya bekerja di sebuah kafe. Namun, setelah mengetahui kebenarannya, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara. Mengingat korban masih di bawah umur, polisi menetapkan statusnya sebagai korban,” tambahnya.

0 Komentar