Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Anak di Aceh

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara telah menangkap pelaku perdagangan orang atau eksploitasi anak di bawah umur yang dimanfaatkan untuk melayani pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Agus Riwayanto Diputra, menyatakan bahwa kasus eksploitasi anak ini terungkap berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas kepolisian. Kasus tersebut terjadi antara Desember 2022 hingga April 2023.

“Dalam kasus ini, kami berhasil menangkap lima tersangka, di antaranya ada seorang anak di bawah umur yang berperan sebagai penyedia tempat,” ujarnya.

BACA JUGA: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Dua Anak di Bawah Umur, Oknum Perangkat Desa Diamankan

Kelima tersangka tersebut adalah RL (32) sebagai mucikari, IK (17) sebagai penyedia tempat, serta AN (26), FR (29), dan MZ (49) sebagai pelanggan yang memanfaatkan jasa korban.

Agus menjelaskan bahwa RL, sebagai mucikari, mengeksploitasi korban dengan cara menawarkan jasanya kepada para tersangka. RL kemudian berkomunikasi dengan IK untuk menyediakan tempat.

“Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui bahwa setiap kali terjadi hubungan intim, korban diberikan uang antara Rp200 ribu hingga Rp600 ribu. Selanjutnya, korban memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada penyedia tempat,” ungkapnya.

Agus menyebutkan bahwa tempat yang digunakan untuk kegiatan tersebut adalah toilet umum yang diubah menjadi kamar di area Terminal Lhoksukon.

BACA JUGA: Nekat Ugal-ugalan hingga Tabrak Polisi, Pengendara Bersajam Ini Didor

“Berdasarkan keterangan korban, kami mengetahui bahwa ada delapan pelaku lainnya yang juga menggunakan jasa korban, namun mereka saat ini tidak berada di Lhoksukon dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Menurut Agus, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap salah satu korban eksploitasi atau perdagangan anak. Tim kemudian memberitahu ibu kandung korban mengenai kejadian ini.

“Ibu korban hanya mengetahui bahwa anaknya bekerja di sebuah kafe. Namun, setelah mengetahui kebenarannya, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Utara. Mengingat korban masih di bawah umur, polisi menetapkan statusnya sebagai korban,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan